Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membatalkan Puasa Sunah

Assalamu’alaikum Buya, Bagaimana hukumnya membatalkan puasa sunnah karena menghadiri walimah atau karena hal lainnya ?
Jawaban :
Wa’alaikumsalam Wr Wb.
Puasa sunnah dalam madzhab Imam Syafi’i boleh dibatalkan di pertengahan. Adapun masalah keutamaannya adalah tetap diteruskan kecuali jika di dalam membatalkan adalah suatu hal yang amat perlu, seperti di saat menghadiri walimah yang wajib atau menjaga hati orang yang ingin menghormati kita sebagai tamu yang dikhawatirkan jika kita menolak akan menjadikan hubungan persaudaraanya akan berubah. Dan andapun lebih baik berbuka jika Anda anggap hal itu perlu untuk menjaga hati orang yang mengajak Anda berbuka. Wallahu a’lam bishshowab

Posting Komentar untuk "Hukum Membatalkan Puasa Sunah"