Pendapat Imam Syafii Mengenai Orang Yang Meninggalkan Shalat
Para ulama seringkali membahas masalah ini tatkala memasuki bahasan
shalat, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah
bukan, alias “kafir”.
Kalau mengingkari kewajiban shalat, tidak diragukan lagi kafirnya. Namun
yang dibahas adalah jika ia tidak memiliki amalan shalat, padahal
mengaku muslim (di KTP), artinya ia meninggalkan shalat takaasulan (malas-malasan).
Para ulama seringkali membahas masalah ini tatkala memasuki bahasan shalat, apakah orang yang meninggalkan shalat bukan lagi muslim, alias “kafir”. Kalau mengingkari kewajiban shalat, tidak diragukan lagi kafirnya. Namun yang dibahas adalah jika ia tidak memiliki amalan shalat, padahal mengaku muslim (di KTP), artinya ia meninggalkan shalat takaasulan (malas-malasan).
Sebagian orang memahami bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Namun yang tepat dalam hal ini, Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang menyatakan kafirnya. Sedangkan kesimpulan bahwa beliau tidak mengkafirkan, itu tidak secara nash dari beliau. Dan sebenarnya hanya kesimpulan dari para ulama madzhab Syafi’i karena melihat indikasi dari perkataan beliau, bukan dari perkataan Imam Syafi’i secara tegas. (Lihat perkataan Syaikh Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim dalam kitab Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani)
Imam Ath Thohawi rahimahullah telah menyandarkan perkataan bahwa Imam Asy Syafi’i menyatakan meninggalkan shalat itu kafir. Ath Thohawi berkata dalam Musykilul Atsar (4: 228),
Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata,
Kalam terakhir dari Imam Syafi’i terlihat jelas bahwa beliau tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Demikian pula pendapat ulama madzhab Syafi’i. Silakan pembaca merujuk pembahasan Abul Jauzaa’ di sini. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala melimpah yang telah berusaha untuk meluruskan saudaranya yang keliru.
Namun sekali lagi, kami kurang setuju dengan pendapat terakhir dari Imam Syafi’i yang kami nukil terakhir karena pendapat ini menyelisihi berbagai dalil dari Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
Allah Ta’ala berfirman,
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Umar bin Khottob mengatakan,
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
Referensi:
Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani, ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim
Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qoyyim, terbitan Dar Al Imam Ahmad
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Rabi’uts Tsani 1433 H
Para ulama seringkali membahas masalah ini tatkala memasuki bahasan shalat, apakah orang yang meninggalkan shalat bukan lagi muslim, alias “kafir”. Kalau mengingkari kewajiban shalat, tidak diragukan lagi kafirnya. Namun yang dibahas adalah jika ia tidak memiliki amalan shalat, padahal mengaku muslim (di KTP), artinya ia meninggalkan shalat takaasulan (malas-malasan).
Sebagian orang memahami bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Namun yang tepat dalam hal ini, Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang menyatakan kafirnya. Sedangkan kesimpulan bahwa beliau tidak mengkafirkan, itu tidak secara nash dari beliau. Dan sebenarnya hanya kesimpulan dari para ulama madzhab Syafi’i karena melihat indikasi dari perkataan beliau, bukan dari perkataan Imam Syafi’i secara tegas. (Lihat perkataan Syaikh Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim dalam kitab Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani)
Imam Ath Thohawi rahimahullah telah menyandarkan perkataan bahwa Imam Asy Syafi’i menyatakan meninggalkan shalat itu kafir. Ath Thohawi berkata dalam Musykilul Atsar (4: 228),
و
قد اختلف أهل العلم في تارك الصلاة كما ذكرنا , فجعله بعضهم بذلك مرتدا عن
الإسلام , و جعل حكمه حكم ما يستتاب في ذلك , فإن تاب وإلا قتل , منهم
الشافعي رحمة الله تعالي عليه
“Para ulama telah berselisih pendapat
dalam masalah hukum meninggalkan shalat sebagaimana yang pernah kami
sebutkan. Sebagian ulama ada yang menyatakan orang yang meninggalkan
shalat berarti murtad dari Islam dan ia pun harus dimintai taubat. Jika
tidak bertaubat, ia dibunuh. Di antara ulama yang berpendapat seperti
ini adalah Imam Asy Syafi’i rahimahullah.”
Setelah kami rujuk dan mendapat pelajaran dari saudara kami Abul
Jauzaa’ akhirnya kami kurang setuju dengan pernytaaan Syaikh Amru di
atas. Karena ternyata Ath Thohawi keliru dalam hal ini. Yang benar
mengenai pendapat Imam Asy Syafi’i, beliau tidak mengkafirkan orang yang
meninggalkan shalat karena malas-malasan sebagaimana dinukilkan dalam
Al Umm dan kami copy dari tulisan saudara kami Abul Jauzaa’.Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata,
مَنْ
تَرَكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ مِمَّنْ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ قِيلَ
لَهُ: لِمَ لَا تُصَلِّي؟ فَإِنْ ذَكَرَ نِسْيَانًا، قُلْنَا: فَصَلِّ
إِذَا ذَكَرْتَ، وَإِنْ ذَكَرَ مَرَضًا، قُلْنَا: فَصَلِّ كَيْفَ أَطَقْتَ ؛
قَائِمًا، أَوْ قَاعِدًا، أَوْ مُضْطَجِعًا، أَوْ مُومِيًا، فَإِنْ قَالَ:
أَنَا أُطِيقُ الصَّلَاةَ وَأُحْسِنُهَا، وَلَكِنْ لَا أُصَلِّي، وَإِنْ
كَانَتْ عَلَيَّ فَرْضًا قِيلَ لَهُ: الصَّلَاةُ عَلَيْكَ شَيْءٌ لَا
يَعْمَلُهُ عَنْكَ غَيْرُكَ، وَلَا تَكُونُ إِلَّا بِعَمَلِكَ، فَإِنْ
صَلَّيْتَ، وَإِلَّا اسْتَتَبْنَاكَ، فَإِنْ تُبْت وَإِلَّا قَتَلْنَاكَ،
فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَعْظَمُ مِنَ الزَّكَاةِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib bagi orang yang telah
masuk Islam (muslim), dikatakan kepadanya : ‘Mengapa engkau tidak shalat
?’. Jika ia mengatakan : ‘Kami lupa’, maka kita katakan : ‘Shalatlah
jika engkau mengingatnya’. Jika ia beralasan sakit, kita katakan
kepadanya : ‘Shalatlah semampumu. Apakah berdiri, duduk, berbaring, atau
sekedar isyarat saja’. Apabila ia berkata : ‘Aku mampu mengerjakan
shalat dan membaguskannya, akan tetapi aku tidak shalat meskipun aku
mengakui kewajibannya’. Maka dikatakan kepadanya : ‘Shalat adalah
kewajiban bagimu yang tidak dapat dikerjakan orang lain untuk dirimu. Ia
mesti dikerjakan oleh dirimu sendiri. Jika tidak, kami minta engkau
untuk bertaubat. Jika engkau bertaubat (dan kemudian mengerjakan shalat,
maka diterima). Jika tidak, engkau akan kami bunuh. Karena shalat itu
lebih agung daripada zakat” [Al-Umm, 1/281. Disebutkan juga oleh
Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 3/117].
حُضُورُ
الْجُمُعَةِ فَرْضٌ، فَمَنْ تَرَكَ الْفَرْضَ تَهَاوُنًا كَانَ قَدْ
تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ، كَمَا لَوْ أَنَّ رَجُلًا
تَرَكَ صَلَاةً حَتَّى يَمْضِيَ وَقْتَهَا، كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا،
إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ.
“Menghadiri shalat Jum’at adalah wajib. Barangsiapa yang meninggalkan
kewajiban karena meremehkannya, maka ia akan mendapatkan akibat buruk,
kecuali Allah memaafkannya. Sebagaimana jika seseorang meninggalkan
shalat hingga lewat dari waktunya, maka ia pun akan mendapatkan akibat
yang buruk, kecuali jika Allah memaafkannya” [Al-Umm, 1/228. Disebutkan
juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 2/528].Kalam terakhir dari Imam Syafi’i terlihat jelas bahwa beliau tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Demikian pula pendapat ulama madzhab Syafi’i. Silakan pembaca merujuk pembahasan Abul Jauzaa’ di sini. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala melimpah yang telah berusaha untuk meluruskan saudaranya yang keliru.
Namun sekali lagi, kami kurang setuju dengan pendapat terakhir dari Imam Syafi’i yang kami nukil terakhir karena pendapat ini menyelisihi berbagai dalil dari Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ
مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ
فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).Umar bin Khottob mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut,
tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu,
hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’
(kesepakatan) sahabat.Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan
menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh
At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim
mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di
dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats
Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)
Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah
seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan
oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul
Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)
Adapun orang yang kadang shalat, kadang tidak, ini dihukumi telah
melakukan dosa besar bahkan satu shalat saja yang ditinggalkan itu lebih
besar dari dosa zina, dosa membunuh, dosa meminum minuman keras dan
dosa besar lainnya. Rincian akan hal ini telah dibahas di rumaysho.com
dalam tulisan: Dosa Meninggalkan Shalat Limat Waktu Lebih Besar dari Dosa Berzina
Jika
sudah tahu besarnya dosa meninggalkan shalat, kenapa masih enggan
melaksanakannya dan seringnya bolong –kadang shalat dan kadang tidak-?
Semoga Allah beri hidayah demi hidayah untuk terus beramal sholeh dan melakukan yang wajib.
Referensi:
Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani, ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim
Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qoyyim, terbitan Dar Al Imam Ahmad
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Rabi’uts Tsani 1433 H
Posting Komentar untuk "Pendapat Imam Syafii Mengenai Orang Yang Meninggalkan Shalat"
Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
Kami berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan. Terima Kasih.