Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM INVESTASI MENURUT ISLAM

- HALAL apabila prosentasi (%) di hitung dari keuntungan bukan dari modal. (share profit)
- HARAM apabila menggunakan presentasi (%) "keuntungan" dari modal. karena mengandung unsur riba. (fix profit)
contoh ( 5% dari modal... 10% dari modal 1jta % dari modal)

- Keuntungan dibagikan dengan prosentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga atau seperempat dan sejenisnya (share profit). Kalau ditetapkan sejumlah keuntungan pasti (fix profit) (misalnya 5 juta) bagi salah satu pihak, sementara sisanya untuk pihak lain, maka menurut kesepakatan ulama investasi ini tidak sah. HARAM bila ternyata tidak ada keuntungan sama sekali atau bahkan rugi, siapa yang harus menanggung kerugian tersebut?.
- Dalam aturan hukum Islam, hanya pemilik modal saja yang menanggung kerugian. Pengelola modal hanya mengalami kerugian kehilangan tenaga. Alasannya, karena kerugian itu adalah ungkapan yang menunjukkan berkurangnya modal, dan itu adalah persoalan atau tanggung jawab pemilik modal. Pengelola tidak memilik kekuasaan dalam hal itu, sehingga kekurangan modal hanya ditanggung oleh pemilik modal saja, tidak oleh pihak lain.

4 komentar untuk "HUKUM INVESTASI MENURUT ISLAM"

  1. makasih infoya sob, mau tanya sob, kalau di bisnis di http://rizkyprofit.com/ apa termasuk haram apa halal ya sob, mohon dijawab ya sob, soalnya ini penting bagi aku sob, mampir ya :-)
    aku tunggu jawabannya di blogku ya sob

    BalasHapus
  2. salam..
    artikel ini menarik dan sangat bermanfaat...
    saya juga ingin mengetahui bagaimana hukumnya karyawan yang bekerja di perusahaan investasi, karena kebetulan saya ada tawaran bekerja di perusahaan tersebut?

    lalu bagaimana hukumnya investasi dibidang properti?

    jazakumullah..
    wassalam

    BalasHapus
  3. klo http://indoboclub.com haram ga ya??

    BalasHapus