Hukum Membatalkan Puasa Sunah
Assalamu’alaikum Buya, Bagaimana hukumnya membatalkan puasa sunnah karena menghadiri walimah atau karena hal lainnya ?
Jawaban :
Wa’alaikumsalam Wr Wb.
Puasa sunnah dalam madzhab Imam Syafi’i boleh dibatalkan di pertengahan. Adapun masalah keutamaannya adalah tetap diteruskan kecuali jika di dalam membatalkan adalah suatu hal yang amat perlu, seperti di saat menghadiri walimah yang wajib atau menjaga hati orang yang ingin menghormati kita sebagai tamu yang dikhawatirkan jika kita menolak akan menjadikan hubungan persaudaraanya akan berubah. Dan andapun lebih baik berbuka jika Anda anggap hal itu perlu untuk menjaga hati orang yang mengajak Anda berbuka. Wallahu a’lam bishshowab
Wa’alaikumsalam Wr Wb.
Puasa sunnah dalam madzhab Imam Syafi’i boleh dibatalkan di pertengahan. Adapun masalah keutamaannya adalah tetap diteruskan kecuali jika di dalam membatalkan adalah suatu hal yang amat perlu, seperti di saat menghadiri walimah yang wajib atau menjaga hati orang yang ingin menghormati kita sebagai tamu yang dikhawatirkan jika kita menolak akan menjadikan hubungan persaudaraanya akan berubah. Dan andapun lebih baik berbuka jika Anda anggap hal itu perlu untuk menjaga hati orang yang mengajak Anda berbuka. Wallahu a’lam bishshowab
Posting Komentar untuk "Hukum Membatalkan Puasa Sunah"
Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
Kami berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan. Terima Kasih.